Kapau/Agam-Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Dapil III (Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh), Syafril Datuak Rajo Api, menyoroti persoalan tanah ulayat Nagari Kapau yang diduga secara tidak prosedural masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekitar 13 hektar tanah ulayat di Nagari Kapau yang masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi tanpa persetujuan wali nagari dan masyarakat, " ujar Syafril saat ditemui di lokasi pada Minggu 23 Maret 2025.
Syafril menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Wali Nagari Kapau, Doddi Fatra, Bamus (Badan Musyawarah), perangkat jorong, serta tokoh masyarakat setempat. Mereka membenarkan adanya persoalan tersebut dan menyampaikan aspirasi agar tanah ulayat seluas 13 hektar itu dikembalikan ke wilayah administrasi Kabupaten Agam.
"Di Nagari Kapau terdapat 12 jorong, dan tanah yang masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi ini meliputi dua jorong, yaitu Jorong Pandan Banyak dan Jorong Induriang, " jelas Syafril.
Syafril menambahkan bahwa pengalihan wilayah ini diduga terjadi sejak adanya penggusuran pada tahun 2021, yang kemudian diperkuat dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022. Meski masyarakat telah mengirimkan surat kepada Pemkab Agam dan Gubernur Sumatera Barat, hingga kini belum ada tanggapan yang memadai.
"Sebagai wakil rakyat dari dapil ini, saya merasa bertanggung jawab untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Prinsip saya adalah cepat berpikir, cepat memutuskan, dan cepat bertindak. Karena itu, dalam waktu 24 jam setelah menerima laporan, saya langsung turun ke lapangan, " tegas Syafril.
Syafril juga menyempatkan diri berdiskusi dengan mantan Wali Kota Bukittinggi, Jufri, yang juga merupakan tokoh masyarakat Nagari Kapau. Dalam diskusi tersebut, Jufri menyatakan dukungan untuk mengembalikan status tanah ulayat tersebut ke administrasi Kabupaten Agam.
"Kami sepakat dengan Pak Jufri bahwa tanah ulayat Nagari Kapau seharusnya dikembalikan ke administrasi Kabupaten Agam. Ini adalah hak masyarakat yang harus dihormati, " tutup Syafril.(Lindafang).