Syafril Datuak Rajo Api Gerak Cepat Tanggapi Polemik 13 Hektar Tanah Ulayat Nagari Kapau

    Syafril Datuak Rajo Api Gerak Cepat Tanggapi Polemik 13 Hektar Tanah Ulayat Nagari Kapau
    Syafril Datuak Rajo Api Gerak Cepat Tanggapi Polemik 13 Hektar Tanah Ulayat Nagari Kapau

    Kapau, Agam--Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Dapil III (Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh), Syafril Datuak Rajo Api, dengan sigap turun langsung menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan masuknya 13 hektar tanah ulayat Nagari Kapau ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi secara tidak prosedural.

    "Saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekitar 13 hektar tanah ulayat di Nagari Kapau yang masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi tanpa persetujuan wali nagari dan masyarakat, " ujar Syafril di sela-sela kunjungannya pada Minggu (23/03/2025).

    Syafril menyampaikan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Wali Nagari Kapau, Doddi Fatra, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Mereka membenarkan adanya persoalan tersebut dan menuntut pengembalian tanah ulayat itu ke wilayah administrasi Kabupaten Agam.

    "Di Nagari Kapau ada 12 jorong, dan yang terdampak masuk ke wilayah Kota Bukittinggi adalah Jorong Pandan Banyak dan Jorong Induriang. Warga merasa dirugikan dan mereka menuntut haknya dikembalikan, " jelasnya.

    Lebih lanjut, Syafril menambahkan bahwa pengalihan wilayah ini diduga terjadi sejak penggusuran tahun 2021, yang kemudian diperkuat dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022. Masyarakat sudah melayangkan surat ke Pemkab Agam dan Gubernur Sumatera Barat, namun hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan.

    "Karena ini adalah dapil saya, begitu ada laporan dari masyarakat, saya turun dalam waktu 24 jam. Prinsip saya sederhana: cepat berpikir, cepat memutuskan, dan cepat bertindak, " tegas Syafril.

    Tidak hanya itu, Syafril juga berdiskusi dengan mantan Wali Kota Bukittinggi, Jufri, yang juga merupakan tokoh masyarakat Nagari Kapau. Dalam diskusi tersebut, Jufri menyatakan dukungan untuk memperjuangkan pengembalian tanah ulayat itu ke administrasi Kabupaten Agam.

    "Kami sepakat dengan Pak Jufri bahwa tanah ulayat Nagari Kapau harus kembali ke administrasi Kabupaten Agam. Ini adalah hak masyarakat yang perlu dihormati, " tutup Syafril dengan tegas.(Lindafang).

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan...

    Artikel Berikutnya

    Syafril Datuak Rajo Api Soroti Polemik 13...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Truk CPO di Padang
    Polsek Tanjung Mutiara Gelar Deklarasi Kampung Sehat Bebas Narkoba di Dua Nagari

    Ikuti Kami