Kapau, Agam — Dugaan alih batas administrasi yang menyebabkan 13 hektar tanah ulayat Nagari Kapau masuk ke wilayah Kota Bukittinggi tanpa persetujuan warga menuai reaksi cepat dari anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Datuak Rajo Api.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sekitar 13 hektar tanah ulayat di Nagari Kapau yang masuk ke wilayah administrasi Kota Bukittinggi tanpa persetujuan wali nagari dan masyarakat, " ujar Syafril saat meninjau langsung lokasi pada Minggu (23/03/2025).
Syafril, yang berasal dari Dapil III (Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuh), bergerak cepat dengan menemui Wali Nagari Kapau, Doddi Fatra, dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Mereka sepakat bahwa pengalihan batas wilayah ini perlu ditinjau ulang demi keadilan masyarakat Nagari Kapau.
"Di Nagari Kapau ada 12 jorong, dan yang terdampak masuk ke wilayah Kota Bukittinggi adalah Jorong Pandan Banyak dan Jorong Induriang. Warga merasa dirugikan dan mereka menuntut haknya dikembalikan, " jelasnya.
Syafril mengungkapkan bahwa pengalihan batas wilayah ini diduga terjadi sejak penggusuran pada tahun 2021 dan dikuatkan dengan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022. Meski masyarakat telah menyurati Pemkab Agam dan Gubernur Sumatera Barat, respons yang diharapkan belum juga tiba.
"Karena ini adalah dapil saya, begitu ada laporan dari masyarakat, saya turun dalam waktu 24 jam. Prinsip saya sederhana: cepat berpikir, cepat memutuskan, dan cepat bertindak, " tegas Syafril dengan penuh komitmen.
Dalam upayanya memperjuangkan hak masyarakat, Syafril juga berdiskusi dengan mantan Wali Kota Bukittinggi, Jufri, yang turut mendukung pengembalian tanah ulayat Nagari Kapau ke wilayah administrasi Kabupaten Agam.
"Kami sepakat dengan Pak Jufri bahwa tanah ulayat Nagari Kapau harus kembali ke administrasi Kabupaten Agam. Ini adalah hak masyarakat yang perlu dihormati, " pungkas Syafril.(Lindafang).