Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang Ex. Pelajar (20), diringkus karena diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11/2024) dini hari.
Tak main main, Kali ini petugas berhasil mengamankan satu paket besar sabu siap edar seberat 15.000 MiliGram dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH, dalam laporannya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menugaskan tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi"
"Dibarengi dengan beberapa saat pengintaian, Alhamdulillah! petugas kita langsung bisa menjawab keresahan masyarakat tersebut dengan menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba lengkap dengan barang bukti 1 paket besar sabu siap edar dengan berat 15.000 Mg ditanganya". Ulas kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Selepas penangkapan, Kapolres Agam, AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang cepat menangani keresahan masyarakat.
"Mudah mudahan setelah kita tangkap lagi seorang bandar besar narkoba ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba."
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba ini adalah sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Astacita Presiden Indonesia.
(Berry)