Pencuri Sawit Kedapatan Bawa Sabu, Tim Kelelawar Polres Agam Langsung Bertindak

    Pencuri Sawit Kedapatan Bawa Sabu, Tim Kelelawar Polres Agam Langsung Bertindak

     

    Agam – Tim Satresnarkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit PT. AMP, Jorong Anak Kasiang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, pada Kamis dini hari (23/1/2025).

    Pelaku yang diketahui bernama Markis (45) ini tak hanya kedapatan membawa sabu, tetapi juga sebelumnya sempat kedapatan mencuri buah sawit.

    Kasus ini terungkap setelah petugas satpam PT. AMP 1 mengamankan pelaku karena melakukan pencurian buah sawit. 

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di dalam sepeda motor milik pelaku. Dengan jumlah 6 Paket, yang terdiri dari 1 paket besar dan 5 paket kecil.

    "Pelaku awalnya diamankan oleh satpam karena kedapatan mencuri buah sawit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba. Kita langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan kasus, " ujar Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK diruang kerjanya.

    Pelaku cukup licin dalam menyembunyikan barang bukti narkoba miliknya. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di beberapa tempat yang berbeda, seperti dalam kotak rokok, di dalam jok sepeda motor, dan di saku celananya.

    "Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kita masih menjadi ancaman serius. Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal, " tegas Kapolres.

    Pada kesempatan terpisah Kasat Res narkoba Polres Agam juga menambahkan" saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut"

    "Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku mengaku kalau sabu tersebut hanya untuk ia pakai sendiri, namun dengan banyaknya barang bukti, dan banyaknya paket sabu yang kita sita dari pelaku, pengakuan pelaku tersebut akan kami dalami lebih lanjut". Ulas Kasat.

    Atas perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

    (berry).

    polres agam humas polres agam ungkap kasus narkoba tim kelelawar pencuri sawit bawa sabu
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Bongkar Rumah Warga, Pelaku Ditangkap URC...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    Pencuri Sawit Kedapatan Bawa Sabu, Tim Kelelawar Polres Agam Langsung Bertindak
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI

    Ikuti Kami