AGAM, - Lima pasangan ilegal ditangkap Satpol PP Agam, (Sumbar). Pasangan bukan suami istri itu digerebek di dua tempat penginapan pada Rabu (24/8/2022) malam.
"Saat tanya identitas pernikahannya, mereka tidak bisa menunjukkan. Makanya langsung kami bawa ke kantor, " kata Kabid Tribum dan Tanmas Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar, Kamis (25/8/2022).
Mereka yang diamankan berinisial ZPS (22) dan RA (22), RAP (26) dan EP. Tiga pasangan itu digerebek di Hotel D Lubuk Basung. Sedangkan FD (20) dan SPH (18) diamankan di penginapan kawasan Kecamatan Tanjung Raya.
Ada kejadian unik juga ketika petugas mendatangi penginapan pasangan L (25) dan MTM (17). Mereka sempat kabur dengan cara nekad melompat dari lantai 2 penginapan.
"Mereka kabur saat lihat petugas, tapi berhasil kami kejar dan kami amankan, " katanya.
Menurut Yul Amar, para pasangan ilegal itu melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(**)
Baca juga:
Nagari Sipinang yang Termajinalkan
|